Selasa, 04 April 2017

UU No. 36 tentang Telekomunikasi dan Contoh Pelanggaran



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  36  TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI


ASAS DAN TUJUAN
 Pasal 2
 Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
 Pasal 3
 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.

PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.

(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.

Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8

(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi;
(2) Penyelenggaraan Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah ;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi;
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9

(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN
Pasal 44
(1)     Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana  untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)     Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a.        melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomuniksi.
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f.         menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g.       menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomuniksi yang digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h.       meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan
i.         mengadakan penghentian penyidikan.
(3)  Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.


SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1),Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2),Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1)     Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2)     Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.


KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2) , dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1)  Brang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)     Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.






Contoh Pelanggaran

Gugatan Bolt Dikabulkan, Ini Tanggapan Menkominfo
Fatimah Kartini Bohang
Kompas.com - 10/03/2017, 14:43 WIB



JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Internux (Bolt) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa saat lalu.
Gugatan itu menyoal tindakan Kominfo yang memberikan spektrum 30 MHz ke PT Smart Telecom (Smartfren) di pita 2,3 GHz tanpa proses pelelangan. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan masih menunggu salinan putusan dari PN untuk mengambil langkah berikutnya.
"Saya belum terima salinan putusannya. Ini baru dengar dari media," kata dia, Kamis (9/3/2017) lalu seusai acara peluncuran BlackBerry Aurora di Hotel Fairmont, Jakarta.
"Saya baca dulu putusannya seperti apa. Setelah itu kami (Kominfo) diskusikan. Ini kan baru di PN, masih ada kemungkinan banding. Masih panjang," ia menambahkan.
Bermula sejak 2014
Kisruh tentang pemanfaatan frekuensi 2,3 GHz ini bermula sejak 2014 lalu. Kala itu Kominfo memberikan alokasi frekuensi 2,3 GHz ke PT Smart Telecom yang sejatinya memegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz.
Dalihnya, ada gangguan sinyal perangkat radio terhadap operator GSM yang memengaruhi jaringan Smart Telecom waktu itu. Hasilnya, Smart Telecom yang hanya memiliki spektrum selebar 7,5 MHz di frekuensi 1,9 GHz mendapat spektrum 30 MHz di frekuensi 2,3 GHz.
Menurut sebagian pihak, frekuensi tidak boleh dialihfungsikan kepada pihak lain. Harusnya diserahkan dulu ke negara untuk kemudian dilelang ulang secara terbuka.
Dalam konteks ini, PT Internux selaku penyedia broadband wireless access (BWA) menuntut Kominfo agar memberikan pula spektrum 30 MHz pada pita 2,3 GHz dengan cakupan nasional serta izin layanan suara, penomeran, dan kode akses bagi pemegang merek Bolt.






Pendapat mengenai berita pelanggaran

Dalam kasus ini saya melihat kecemburuan dari pihak Bolt terhadap smartfren yang mendapat jatah spectrum lebih besar. Hal ini mungkin akan menimbulkan efek  pelanggan Bolt akan berpndah ke Smartfren demi mendapatkan jaringan internet yang memuaskan. Karena Bolt merasa dirugikan dengan hal ini maka ia melaporkan ke Kominfo.

Karena Smartfren hanya memiliki lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz seharusnya tidak boleh mendapatkan alokasi frekuensi 2,3 GHz. Dan Smartfren juga mendapatkan spektrum 30 MHz di pita 2,3 GHz tanpa proses pelelangan. Tindakan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Smartfren mendapat  sanksi pelanggaran frekuensi radio melanggar pasal - pasal berikut:

Ketentuan dan Sanksi Penggunaan Frekuensi Radio
Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999
1.     Pasal 33 ayat (1) dan (2) :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
2.     Pasal 53 ayat (1) :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).


Sri Retno Andriani – 18113623 – 4KA42
Sumber :

Senin, 25 April 2016

Fenomena Pergerseran Bahasa Indonesia di Era Global dan Implikasi terhadap Pembelajaran


1.    Uraian permasalahan
Sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa akibat kemajuan teknologi membawa dampak negative juga untuk setiap Negara yang cepat menerima kemajuan zaman. Indonesia yang mendapat imbas dari kemajuan zaman di era globalisasi perlu mengatasi masalah tersebut agar budaya Indonesia tidak hilang. Dengan semakin canggih teknologi masyarakat luas dengan mudahnya mendapat informasi. Termasuk informasi tentang budaya luar. Karena masyarakat Indonesia menganggap hal tersebut menarik dan dianggap keren. Seperti yang belakangan ini terjadi yaitu demam Korea. Banyak dara remaja Indonesia yang tertarik dengan Korea sehingga mereka begitu antusias mencari tahu tentang artis idolanya, kemudian menjalar sampai mereka tahu betul kondisi dan budaya di Korea seperti apa. Bahkan yang lebih miris lagi mereka sampai hafal betul bahasa korea berikut penulisannya. Padahal menurut saya mempelajari bahasa Korea sangat sulit dan rumit, apalagi melihat tulisannya yang bentuknya asing bagi mata masyarakat Indonesia.
Tidak hanya tertarik dengan Korea masyarakat Indonesia terutama kaum remaja juga lebih tertarik dengan budaya barat. Apalagi bahasa inggris yang menjadi bahasa internasional membuat mereka merasa sangat penting untuk mempelajarinya. Padahal tata bahasa pada bahasa inggris dengan bahasa Indonesia berbeda. Ini membuat beberapa dari mereka mengubah strukturnya secara tidak sengaja pada bahasa Indonesia. Dan banyak bahasa luar yang diserap kedalam bahsa Indonesia. Kebanyakan anak zaman sekarang lebih fasih dan senang menggunakan bahasa asing terutama anak-anaka kecil. Karena jika anak kecil yang sudah mahir berbahasa asing orang tua anak tersebut akan merasa bangga karena menerima pujian dari banyak orang mengenai kehebatan anaknya. Dan sekarang juga sekolah-sekolah sudah banyak yang menerapkan bahasa asing untuk kegiatan belajar mengajar di kelas.
Penggunaan bahasa di dunia maya facebook misalnya, memberi banyak perubahan bagi sturktur bahasa Indonesia yang oleh beberapa pihak dianggap merusak bahasa itu sendiri. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional harus disikapi bersama termasuk dalam pengajarannya. Media elektronik seperti televise dan gadget juga pengaruh nomor satu yang membuat bahasa Indonesia menjadi tidak baik dalam penggunaannya. Terutama sinetron yang sering ditayangkan ditelevisi. Bahasa yang digunakan kebanyakan yang kurang pantas untuk ditonton oleh anak kecil. Karena anak kecil mudah menirukan apa yang dia lihat dan dia dengar. Perlu pengawasan ketat dari orang tua dirumah dalam menonton televisi.

2.    Implementasi bahasa Indonesia di era global
Di era global dengan berbagai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, seharusnya bisa kita manfaatkan dalam memertahankan bahasa Indonesia. Salah satunya dengan pembelajaran bahasa Indonesia berbasis ICT (Information, Communication and Technology). Pemanfaatan ICT sudah menjadi keharusan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Misalnya dengan memanfaatkan ICT sebagai alat bantu pembelajaran bahasa Indonesia. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk sesuai dengan fungsinya dalam pendidikan.
Sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak juga sebaiknya mengarahkan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Untuk mempertahankan bahasa Indonesia seharusnya tidak ada pembedaan mana yang lebih penting. Seharusnya keduanya sama rata atau sejajar kedudukannya baik itub bahasa Indonesia maupun bahasa asing bahasa inggris sebagai bahasa internasional. Atau jika perlu bahasa indonesialah yang lebih diutamakan dengan menambah porsi jam pelajaran guna mempertahankan bahasa Indonesia dialangan anak sekolah. Supaya mereka lebih mengenal lagi budaya bangsanya juga bahasa kebanggaan bangsanya. Karena mereka adalah generasi penerus bagi bangsa ini. Masa depan Indonesia juga  ada ditangan mereka. Jika mereka tidak dapat meneruskan bahasa Indonesia serta budayanya maka akan punah warisan nenek moyang yang sejak dahulu dijaga dan dilestarikan secara turun temurun.
Penggunaan gadget dan social media juga harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Jangan sampai menyalahgunakan kedua hal tersebut. Karena sosial media bisa diakses oleh siapa saja diseluruh belahan dunia. Jangan sampai dengan kesalahan pribadi di social media membuat nama Negara ini di cap jelek dan dianggap sebagai Negara yang bermoral jelek. Untuk orang tua juga perlu pengawasan ketat terhadap anak-anaknya dalam penggunaan gadgetnya. Dalam menonton acara di televisi juga perlu diawasi. Mungkin dengan pemilihan acara dan chanel ke arah yang lebih mendidik dan yang sesuai dengan umur anak-anaknya.


3.    Kesimpulan
Menguasai bahasa dunia dinilai sangat penting agar dapat bertahan di era modern ini. Namun sangat disayangkan jika masyarakat menelan mentah-mentah setiap istilah-istilah asing yang masuk dalam bahasa Indonesia. Ada baiknya jika dipikirkan dulu penggunaannya yang tepat dalam setiap konteks kalimat. Sehingga penyusupan istilah-istilah tersebut tidak terlalu merusak tatanan bahasa nasional. Di era global dengan berbagai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, seharusnya bisa kita manfaatkan dalam memertahankan bahasa Indonesia.





Sri Retno Andriani
3KA42
18113623

Senin, 25 Januari 2016

Wayang Milik Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai warisan budaya yang beraneka ragam, salah satunya adalah wayang. Kata Wayang berasal dari bahasa Indonesia yaitu bayang yang kemudian diadaptasi pengucapannya ke dalam bahasa Jawa, menjadi Wayang. Kalau dalam bahasa Inggris sering disebut shadow puppet theatre. Sebenarnya pertunjukan boneka (puppet) tidak hanya ada di Indonesia, negara lain pun memiliki pertunjukan boneka yang disesuaikan dengan kebudayaan setempat. Tapi pertunjukan bayangan boneka atau wayang di Indonesia punya gaya tutur dan keunikan sendiri dan merupakan mahakarya asli dari Indonesia. Karena itulah pada 07 November 2003, UNESCO memasukkan wayang ke dalam daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia dari Indonesia.
Beberapa wayang yang dimiliki Indonesia.

Wayang Kulit

SONY DSC
Wayang yang paling sering dijumpai di Indonesia adalah wayang kulit. Sering ditemukan di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Sesuai dengan namanya, wayang kulit terbuat dari kulit binatang (kerbau, lembu, atau kambing). Pertunjukan wayang kulit biasanya digelar pada saat hari-hari besar, atau jika ada acara selamatan untuk memperingati suatu hal. Dalam suatu pertunjukan wayang kulit biasanya meliputi unsur-unsur antara lain:
Lakon Wayang = Penyajian alur cerita dan penokohan karakter wayang beserta makna dari cerita tersebut.
Sabet      = Keterampilan dalang dalam memainkan seluruh gerak dari wayang.
Catur       = Yaitu narasi dan percakapan / dialog tokoh-tokoh wayang. Seorang dalang dituntut untuk bisa mengubah karakter suara, berganti intonasi, mengeluarkan guyonan bahkan bernyanyi untuk menghidupkan alur cerita perwayangan tersebut.
Karawitan    = Meliputi gendhing, sulukan dan berbagai properti panggung. Untuk lebih meramaikan suasana saat pementasan, biasanya dalang akan dibantu oleh musisi yang memainkan gamelan dan para sinden yang menyanyikan tembang-tembang Jawa.
Menurut sejarahnya, ketika agama Hindu masuk ke Indonesia dan menyesuaikan dengan kebudayaan yang sudah ada, pertunjukan wayang kulit menjadi media yang efektif untuk menyebarkan agama Hindu dengan menceritakan kisah Ramayana dan Mahabarata. Demikian juga saat masuknya agama Islam di Indonesia. Ketika pertunjukan yang menampilkan "Tuhan" atau "Dewa" dalam wujud manusia dilarang, maka munculah boneka wayang yang terbuat dari kulit binatang dimana saat pertunjukan yang ditonton hanya bayangannya saja. Kemudian berkembang kembali menjadi wayang Sadat yang digunakan untuk memperkenalkan nilai-nilai agama Islam. Sejarah berlanjut ketika seorang misionaris Katolik pada tahun 1960 menyebarkan agama Katolik di Indonesia mengembangkan wayang Wahyu dimana cerita-ceritanya mengambil sumber dari Alkitab.

Wayang Golek

Wayang Golek
Kalau wayang kulit lebih terkenal di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, maka wayang golek ini lebih populer di wilayah Jawa Barat atau Tanah Pasundan. Kata golek itu bisa bermakna mencari, atau bisa juga berarti boneka kayu. Salah satu fungsi wayang golek itu adalah untuk ngaruat (ruwat), yaitu membersihkan dari hal-hal yang bersifat mencelakakan atau marabahaya. Biasanya pertunjukan wayang golek akan diiringi oleh gamelan Sunda (salendro), yang terdiri atas dua buah saron, sebuah peking, sebuah selentem, satu perangkat boning, satu perangkat boning rincik, satu perangkat kenong, sepasang gong (kempul dan goong), ditambah dengan seperangkat kendang (sebuah kendang Indung dan tiga buah kulanter), gambang dan rebab.
Kesenian wayang golek mulai berkembang di Jawa Barat diperkirakan pada abad ke-17 pada masa ekspansi Kesultanan Mataram. Padahal di masa tersebut masih ada beberapa pengaruh budaya warisan Hindu sebagai bekas wilayah Kerajaan Sunda Pajajaran. Wayang golek mulai mendapatkan bentuk seperti yang sekarang kita kenal sekitar abad ke-19, dengan pakem dan jalan cerita yang mirip dengan versi wayang kulit Jawa. Tetapi wayang golek punya ciri khas tersendiri, salah satunya perbedaan dalam penamaan tokoh-tokoh punakawan dalam versi Sundanya.

Wayang Potehi

Wayang Potehi
Potehi berasal dari kata pou yang berarti kain, te yang artinya kantong, dan hi yaitu wayang. Sehingga wayang potehi kalau diartikan adalah boneka wayang yang terbuat dari kain. Sang dalang akan memasukkan tangannya kedalam kain tersebut dan memainkannya seperti wayang-wayang yang lain. Dulunya wayang potehi hanya memainkan cerita-cerita klasik dari legenda dinasti-dinasti yang ada di Tiongkok. Tetapi saat ini wayang potehi sudah mengambil cerita di luar kisah klasik seperti novel "Pilgrimage to the West" karya Se Yu dengan tokoh legendarisnya Kera Sakti.
Wayang potehi masuk ke Indonesia melalui orang-orang Tionghoa yang merantau ke nusantara sekitar abad ke-16 sampai 19. Dari catatan seorang Inggris bernama Edmund Scott, dia melihat penyelenggaraan wayang potehi dua kali waktu dia pergi ke Banten yaitu antara 1602 dan 1625. Sandiwara pertunjukan wayang potehi yang dia tonton mulai pada tengah hari dan baru berakhir pada keesokan paginya. Pada tahun 1970-an sampai tahun 1990-an bisa disebut sebagai masa suram bagi wayang potehi. Sangat sulit menemukan pementasan wayang potehi disaat itu karena sulitnya mendapatkan perizinan. Namun setelah reformasi berjalan, wayang potehi bisa dipentaskan kembali tanpa harus sembunyi-sembunyi dan sekarang berkembang bersama kesenian tradisional Indonesia lainnya.

Wayang Orang

Wayang Orang
Sesuai dengan namanya, wayang orang tidak lagi dipertontonkan dengan memainkan boneka-boneka wayang, akan tetapi menampilkan manusia sebagai pengganti boneka-boneka wayang tersebut. Agar rupa mereka sama seperti pada versi wayang kulit, wayang orang juga memakai pakaian dan hiasan-hiasan yang identik dengan tokoh yang diperankannya seperti yang dipertontonkan dalam wayang kulit. Tak jarang juga wajah pemain wayang orang dihias dengan tata rias atau lukisan yang mencerminkan watak dari tokoh yang diperankannya. Warna merah misalnya, menggambarkan karakter yang keras, kurang sabar dan penuh keangkaramurkaan. Warna hitam menggambarkan karakter penuh kebijaksanaan dan bertanggung jawab. Warna putih menggambarkan karakter yang bersih dan suci. Sedangkan warna emas (prada), menggambarkan karakter yang tenang serta mawas diri.
Wayang orang diciptakan oleh Sultan Hamangkurat I pada tahun 1731. Awalnya, wayang orang dilakukan hanya sebagai hiburan bangsawan di empat istana Yogyakarta dan Surakarta. Dalam perjalanan waktu, wayang orang menyebar menjadi populer dan menjadi salah satu bentuk hiburan kepada rakyat. Kesenian wayang orang ini kemudian mengalami perubahan dan beberapa penyesuaian diantaranya yang kita kenal sebagai ketoprak dan ludruk.

Senyum Mona Lisa


Sebuah senyum ternyata bisa memancing banyak interpretasi, teori, polemik, film, lagu, puisi bahkan parodi. Sementara sang pemilik senyum mungkin hanya sekedar tersenyum saja dan tidak memiliki maksud apapun dari senyumannya itu karena hingga kini dia hanya terpaku diam di dinding Museum Louvre, Perancis. Itulah senyum Monalisa, sebuah ekspresi dari lukisan karya maestro Leonardo da Vinci. Lukisan Monalisa sampai saat ini dipercaya merupakan karya seni yang paling banyak dilihat orang sedunia. Bagaimana tidak, jutaan salinan lukisan ini telah dibuat dan beredar di seluruh dunia, sementara lukisan aslinya yang dipajang di Museum Louvre dipelototi oleh ribuan pengunjung setiap hari. Lalu mengapa lukisan ini menjadi sangat terkenal? 

mona lisa lukisan

Lukisan Monalisa yang juga dikenal sebagai La Gioconda di Italia dan La Joconde di Perancis diyakini banyak kalangan dilukis oleh Leonardo da Vinci pada era Renaisans yaitu tepatnya di tahun 1503. Sementara subyek lukisannya menurut sejumlah sejarawan adalah seorang wanita asal kota Florence, Italia yang bernama Lisa del Giocondo atau Lisa Gherardini, isteri dari seorang pengusaha sutera kaya, Francesco del Giocondo.


Monalisa merupakan salah satu karya kesayangan Leonardo da Vinci. Ini terbukti karena da Vinci terus membawa lukisan tersebut kemana pun dia pergi hingga akhir hayat. Tahun 1516, da Vinci diundang melukis ke Perancis oleh Raja Francois I. Raja yang kagum terhadap karya-karya da Vinci membeli sejumlah lukisan sang maestro termasuk lukisan Monalisa dan kemudian memajangnya di istana Château Fontainebleau. Selanjutnya, Raja Louis XIV memindahkan lukisan ke istana Versailles. Setelah Revolusi Perancis, lukisan berpindah lagi ke istana (sekarang museum) Louvre. Penguasa terkenal pasca Revolusi Perancis, Napoleon I bahkan pernah menggantung lukisan Monalisa di kamar pribadinya.



Kontroversi tak berujung 
Sampai sekarang Monalisa masih diliputi tanda tanya besar terutama yang berkaitan dengan subyek lukisannya. Memang pendapat umum yang diterima semua kalangan Monalisa adalah Lisa del Giocondo (Lisa Gherardini), tapi ada ahli yang mengatakan bahwa Monalisa sebenarnya adalah potret diri Leonardo da Vinci yang dilukis berwujud perempuan, sementara ada juga yang mengatakan Monalisa adalah ibu kandung da Vinci. Pendapat lain mengatakan Monalisa adalah Pacifica Brandano, Constanza d'Avalos dan bahkan Isabella of Aragon yang merupakan isteri terakhir dari da Vinci. Jelasnya, siapapun yang dilukis oleh da Vinci dalam lukisan Monalisa hanya dia dan Tuhan yang tahu.